Surat pernyataan yoga mengakui tuntutan fisik praktik asana dan risiko spesifik hot yoga, kelas prenatal, dan inversi. Templat ini mencakup penerimaan risiko, pengungkapan medis mandiri, pelepasan klaim, dan izin foto/video. Ganti nama studio dan hukum yang berlaku sebelum memberikannya kepada siswa.
1. Penerimaan Risiko
Peserta memahami bahwa praktik yoga, termasuk namun tidak terbatas pada asana, pranayama, meditasi, inversi, dan yoga panas, melibatkan tenaga fisik dan risiko cedera yang melekat. Peserta secara sukarela menerima semua risiko tersebut, baik yang diketahui maupun tidak, sebagai syarat partisipasi di kelas [Nama Studio]. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338 perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, dengan batasan Pasal 1246-1249.
2. Pengungkapan Medis Mandiri
Peserta menyatakan mampu secara fisik mengikuti praktik yoga, telah mengungkapkan kondisi medis, cedera, pembedahan, atau status kehamilan yang relevan kepada [Nama Studio], dan telah berkonsultasi dengan dokter berlisensi jika perlu. [Nama Studio] dan instrukturnya bukan tenaga medis dan tidak memberikan nasihat medis, diagnosis, atau pengobatan.
3. Persetujuan Koreksi Fisik
Peserta memahami bahwa instruktur dapat menawarkan koreksi fisik langsung untuk mendukung keselarasan. Peserta dapat menolak koreksi sewaktu-waktu, secara lisan atau dengan penanda persetujuan yang disediakan di awal kelas. [Nama Studio] akan berupaya sewajarnya menghormati preferensi yang dinyatakan.
4. Pelepasan Klaim
Dengan diizinkannya berpartisipasi, Peserta melepaskan dan membebaskan [Nama Studio], pemilik, instruktur, karyawan, dan agennya dari tanggung jawab, klaim, atau tuntutan yang timbul dari partisipasi Peserta di kelas, lokakarya, atau acara, sejauh diperbolehkan oleh hukum Indonesia. UUPK Pasal 18 membatasi klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
5. Hot Yoga dan Kelas Panas
Peserta mengakui kelas panas dilakukan pada suhu tinggi (biasanya 35 hingga 40 derajat Celcius) dan bahwa paparan panas membawa risiko tambahan termasuk dehidrasi, kelelahan akibat panas, dan pusing. Peserta setuju minum cukup air, beristirahat bila perlu, dan meninggalkan ruangan pada tanda distres apa pun.
6. Praktik Prenatal dan Postnatal
Siswa hamil dan yang baru melahirkan sangat disarankan mendapatkan izin tertulis dari dokter atau bidan sebelum praktik, dan memberi tahu instruktur sebelum setiap kelas. [Nama Studio] berhak menolak layanan jika partisipasi menimbulkan risiko tidak wajar bagi Peserta atau janin.
7. Izin Media
Peserta memberikan [Nama Studio] hak menggunakan foto dan video yang direkam selama kelas dan acara untuk tujuan pemasaran dan edukasi, kecuali Peserta menolak secara tertulis. Penggunaan data pribadi mengikuti UU Pelindungan Data Pribadi 27/2022 dan menghormati hak atas citra.
8. Ganti Rugi
Peserta setuju mengganti rugi dan membebaskan [Nama Studio] terhadap klaim yang diajukan oleh Peserta atau pihak ketiga atas partisipasi Peserta, sejauh tidak disebabkan oleh kelalaian berat atau kesengajaan [Nama Studio].
9. Hukum yang Berlaku, Domisili, dan Keberlakuan Sebagian
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia. Setiap sengketa diselesaikan secara eksklusif di Pengadilan Negeri [Kota]. Apabila suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
10. Persetujuan Tanda Tangan Elektronik
Peserta menyetujui penandatanganan perjanjian ini secara elektronik berdasarkan UU ITE 11/2008 sebagaimana diubah, dan setuju bahwa tanda tangan elektronik memiliki akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.