Surat pernyataan gym panjat tebing adalah salah satu dokumen rekreasi yang paling sering diuji di pengadilan. Templat ini mencakup bouldering, top-rope, lead climbing, dan auto-belay, dengan bahasa penerimaan risiko eksplisit untuk cedera berkonsekuensi tinggi. Ganti nama fasilitas, hukum yang berlaku, dan persyaratan sertifikasi belay sebelum memberikannya kepada pemanjat.
1. Penerimaan Risiko, Aktivitas Berkonsekuensi Tinggi
Peserta mengakui bahwa panjat tebing, termasuk bouldering, top-rope, lead climbing, dan auto-belay, adalah aktivitas yang secara inheren berbahaya dan dapat menyebabkan cedera serius, termasuk namun tidak terbatas pada patah tulang, cedera tulang belakang, cedera kepala, kelumpuhan, dan kematian. Peserta telah membaca, memahami, dan secara sukarela menerima semua risiko tersebut. KUHPerdata Pasal 1338 menegaskan perjanjian berlaku bagi para pihak, sementara Pasal 1246-1249 membatasi pengecualian untuk kesengajaan atau kelalaian berat.
2. Pernyataan Kompetensi Pemanjat
Peserta menyatakan bahwa mereka (a) pemanjat dan belayer kompeten yang menguasai peralatan, simpul, dan teknik yang diperlukan untuk memanjat dengan aman, atau (b) telah menyatakan diri sebagai pemula dan hanya akan menggunakan auto-belay, top-rope dengan pengawasan staf, atau area pengenalan sesuai arahan. [Nama Fasilitas] dapat mewajibkan pengecekan belay sebelum mengizinkan pendakian tanpa pengawasan.
3. Risiko Khusus Bouldering
Peserta memahami bahwa bouldering dilakukan tanpa tali dan bahwa jatuh adalah bagian normal aktivitas. Jatuh ke lantai dapat menyebabkan cedera pergelangan kaki, kaki, lutut, dan tulang belakang, bahkan dengan lantai empuk. Peserta setuju untuk menurunkan diri dengan memanjat turun jika memungkinkan dan waspada terhadap pemanjat lain di atas dan di sekitarnya.
4. Tanggung Jawab Belay dan Pasangan
Peserta memahami bahwa saat memanjat dengan tali, keselamatan bergantung pada perhatian, teknik, dan peralatan belayer. Peserta menerima tanggung jawab memilih belayer yang kompeten, mengikat tali dengan benar, dan melakukan pemeriksaan keselamatan bersama sebelum setiap pendakian.
5. Peringatan Khusus Auto-Belay
Peserta mengakui bahwa kelalaian mengaitkan auto-belay sebelum memanjat telah menyebabkan cedera serius dan kematian di fasilitas panjat. Peserta setuju memverifikasi clip-in sebelum setiap pendakian, mengikuti semua instruksi auto-belay yang dipasang, dan segera melaporkan kelainan perangkat kepada staf.
6. Pelepasan Klaim
Peserta melepaskan dan membebaskan [Nama Fasilitas], pemilik, karyawan, instruktur, route setter, dan agennya dari tanggung jawab, klaim, tuntutan, atau sebab tindakan yang timbul dari atau terkait penggunaan fasilitas oleh Peserta, sejauh diperbolehkan oleh hukum Indonesia. UUPK Pasal 18 membatasi klausula baku yang terlalu luas.
7. Ganti Rugi
Peserta setuju mengganti rugi dan membebaskan [Nama Fasilitas] dari klaim yang diajukan oleh Peserta, ahli waris Peserta, atau pihak ketiga atas aktivitas Peserta di fasilitas, sejauh tidak disebabkan oleh kelalaian berat atau kesengajaan [Nama Fasilitas].
8. Otorisasi Medis dan Biaya
Dalam hal cedera, Peserta memberi wewenang kepada [Nama Fasilitas] untuk memanggil layanan gawat darurat (119) dan memberikan pertolongan pertama dasar. Peserta setuju bertanggung jawab atas semua biaya transportasi darurat dan perawatan medis.
9. Hukum yang Berlaku, Domisili, dan Keberlakuan Sebagian
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia. Setiap sengketa diselesaikan secara eksklusif di Pengadilan Negeri [Kota]. Apabila suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
10. Persetujuan Tanda Tangan Elektronik
Peserta menyetujui penandatanganan perjanjian ini secara elektronik berdasarkan UU ITE 11/2008 sebagaimana diubah, dan setuju bahwa tanda tangan elektronik memiliki akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.