Surat pernyataan tanggung jawab gym melindungi fasilitas Anda dari tuntutan yang timbul akibat kelalaian biasa selama latihan, penggunaan peralatan, kelas, dan personal training. Templat ini mencakup penerimaan risiko, pelepasan klaim, ganti rugi, dan otorisasi medis darurat. Ganti nama fasilitas Anda, hukum yang berlaku, dan bahasa spesifik kelas sebelum memberikannya kepada anggota.
1. Penerimaan Risiko
Peserta mengakui bahwa olahraga fisik, latihan beban, kelas kelompok, dan penggunaan peralatan gym memiliki risiko yang melekat, termasuk namun tidak terbatas pada cedera otot dan sendi, beban jatuh, kegagalan peralatan, terpeleset dan jatuh, kelelahan berlebihan, gangguan jantung, dan memburuknya kondisi yang sudah ada. Peserta secara sukarela menerima semua risiko tersebut, baik yang diketahui maupun tidak, sebagai syarat penggunaan [Nama Fasilitas]. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338, perjanjian ini berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
2. Pelepasan Klaim
Dengan diizinkannya menggunakan [Nama Fasilitas], Peserta melepaskan dan membebaskan [Nama Fasilitas], pemilik, pengurus, karyawan, kontraktor independen, dan agennya dari segala tuntutan, klaim, permintaan, dan sebab tindakan atas kerugian, cedera, penyakit, atau kerusakan, sejauh diperbolehkan oleh hukum Indonesia. Peserta memahami bahwa KUHPerdata Pasal 1246-1249 membatasi klausul pengecualian untuk kesengajaan atau kelalaian berat, dan bahwa UUPK Pasal 18 melarang klausula baku tertentu yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
3. Pernyataan Kebugaran Medis
Peserta menyatakan berada dalam kondisi fisik yang baik dan tidak memiliki alasan medis atau gangguan yang menghalangi partisipasi yang aman. Peserta memahami harus berkonsultasi dengan dokter berlisensi sebelum memulai program olahraga apa pun dan menyetujui bahwa partisipasi menjadi risiko sendiri. [Nama Fasilitas] tidak memberikan nasihat medis.
4. Otorisasi Medis Darurat
Dalam hal cedera atau keadaan darurat medis, Peserta memberi wewenang kepada [Nama Fasilitas] dan stafnya untuk memanggil layanan gawat darurat (119) dan memberikan atau mengatur pertolongan pertama dasar. Peserta setuju bertanggung jawab atas semua biaya transportasi darurat dan perawatan medis yang diberikan.
5. Ganti Rugi
Peserta setuju mengganti rugi dan membebaskan [Nama Fasilitas] dari klaim, tanggung jawab, kerusakan, biaya, atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang diajukan oleh Peserta atau pihak ketiga atas penggunaan fasilitas, peralatan, atau kelas, sejauh tidak disebabkan oleh kelalaian berat atau kesengajaan [Nama Fasilitas].
6. Tata Tertib Fasilitas dan Perilaku Anggota
Peserta setuju mengikuti semua aturan yang dipasang, instruksi staf, dan pedoman peralatan. [Nama Fasilitas] dapat menangguhkan atau mengakhiri keanggotaan atas perilaku yang membahayakan anggota lain atau merusak peralatan. Peserta bertanggung jawab mengamankan barang pribadi; [Nama Fasilitas] tidak bertanggung jawab atas barang hilang atau dicuri.
7. Izin Media (Opsional)
Peserta memberikan [Nama Fasilitas] hak menggunakan foto atau video yang diambil di lokasi untuk tujuan pemasaran, sesuai UU Pelindungan Data Pribadi 27/2022 dan hak atas citra. Peserta dapat menarik izin secara tertulis sewaktu-waktu dengan menghubungi [Nama Fasilitas] pada alamat yang tercatat.
8. Hukum yang Berlaku, Domisili, dan Keberlakuan Sebagian
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia. Setiap sengketa diselesaikan secara eksklusif di Pengadilan Negeri [Kota]. Apabila suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
9. Persetujuan Tanda Tangan Elektronik
Peserta menyetujui penandatanganan perjanjian ini secara elektronik berdasarkan UU ITE 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016. Peserta setuju bahwa tanda tangan elektronik memiliki akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.