Formulir persetujuan tato dan tindik berbeda dari surat pernyataan pelepasan tanggung jawab. Dokumen ini mencatat persetujuan berdasarkan informasi untuk modifikasi tubuh permanen, menegaskan kelayakan medis, dan mencatat tanggung jawab perawatan. Templat ini mencakup persetujuan berdasarkan informasi, pengungkapan medis mandiri, persetujuan penempatan dan desain, perawatan, dan izin foto. Ganti nama studio dan kota sebelum digunakan.
1. Persetujuan Berdasarkan Informasi
Klien memahami bahwa tato adalah modifikasi permanen pada kulit dan bahwa tindik tubuh adalah luka disengaja yang dapat meninggalkan bekas permanen. Klien telah memiliki kesempatan bertanya tentang prosedur, penempatan, desain, pigmen, dan perawatan, serta telah menerima jawaban yang memuaskan. Klien menyetujui prosedur sebagaimana dijelaskan.
2. Pengungkapan Medis Mandiri
Klien menyatakan tidak dalam pengaruh obat atau alkohol, tidak sedang hamil atau menyusui, dan telah mengungkapkan kondisi medis apa pun yang dapat memengaruhi prosedur atau penyembuhan, termasuk namun tidak terbatas pada diabetes, hemofilia atau gangguan perdarahan, kondisi jantung, hepatitis, HIV, epilepsi, alergi, dan penggunaan obat pengencer darah. Klien memahami bahwa [Nama Studio] dapat menolak layanan jika kondisi yang diungkap menimbulkan risiko tidak wajar.
3. Verifikasi Usia
Klien menyatakan berusia minimal 18 tahun dan telah menunjukkan kartu identitas resmi pemerintah yang berlaku (KTP/Paspor). Untuk klien di bawah umur, orang tua atau wali yang menjalankan kekuasaan orang tua berdasarkan KUHPerdata Pasal 299 wajib hadir dan menandatangani secara terpisah, jika prosedur diperbolehkan untuk anak.
4. Persetujuan Desain, Penempatan, dan Ejaan
Klien telah meninjau dan menyetujui desain akhir, ukuran, penempatan, dan ejaan teks, angka, atau tanggal apa pun sebelum prosedur dimulai. Klien menerima tanggung jawab atas kesalahan isi yang telah direproduksi seniman secara akurat dari referensi yang disetujui.
5. Penerimaan Risiko dan Pelepasan
Klien mengakui risiko inheren yang dijelaskan di atas, secara sukarela menerima semua risiko tersebut, dan membebaskan [Nama Studio], pemilik, seniman, penindik, dan karyawannya dari tanggung jawab, klaim, atau tuntutan yang timbul dari prosedur atau akibatnya, sejauh diperbolehkan oleh hukum Indonesia. KUHPerdata Pasal 1246-1249 membatasi pengecualian untuk kesengajaan atau kelalaian berat, dan UUPK Pasal 18 melarang klausula baku yang tidak wajar.
6. Tanggung Jawab Perawatan
Klien telah menerima petunjuk perawatan secara lisan dan tertulis, dan setuju mengikutinya. Klien memahami [Nama Studio] tidak bertanggung jawab atas infeksi, penyembuhan buruk, atau hasil tidak memuaskan yang disebabkan kelalaian mengikuti perawatan, menggaruk, paparan matahari atau berendam selama penyembuhan, atau penggunaan produk yang tidak direkomendasikan studio.
7. Kebijakan Touch-Up dan Pengembalian Dana
Klien memahami tato yang telah sembuh mungkin memerlukan touch-up yang disediakan [Nama Studio] sesuai kebijakan yang dipasang. Deposit dan pekerjaan yang telah selesai tidak dapat dikembalikan. Klien menerima interpretasi seniman atas desain yang disetujui dalam gaya yang disepakati.
8. Izin Media
Klien memberikan [Nama Studio] hak memotret dan menampilkan karya yang telah selesai di portofolio studio, situs web, dan media sosial, kecuali Klien menolak secara tertulis. Penggunaan data pribadi tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi 27/2022 dan menghormati hak atas citra.
9. Hukum yang Berlaku, Domisili, dan Keberlakuan Sebagian
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia. Setiap sengketa diselesaikan secara eksklusif di Pengadilan Negeri [Kota]. Apabila suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
10. Persetujuan Tanda Tangan Elektronik
Klien menyetujui penandatanganan perjanjian ini secara elektronik berdasarkan UU ITE 11/2008 sebagaimana diubah, dan setuju bahwa tanda tangan elektronik memiliki akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.