Surat pernyataan escape room tidak biasa karena harus mencakup risiko fisik (merunduk, memanjat, merangkak, pencahayaan panggung) dan risiko psikologis (kurungan, tema horor, jump scare). Templat ini mencakup penerimaan risiko, pengakuan pintu keluar darurat, kebijakan ponsel dan media, partisipasi anak di bawah umur, dan izin foto. Ganti nama tempat dan kota sebelum digunakan.
1. Penerimaan Risiko
Peserta memahami bahwa pengalaman escape room melibatkan aktivitas fisik di lingkungan bertema dengan pencahayaan redup, set panggung, dan tekanan waktu, serta dapat mencakup elemen seperti kurungan, kegelapan, efek suara atau cahaya mendadak, dan konten horor bertema. Peserta secara sukarela menerima semua risiko fisik dan psikologis tersebut sebagai syarat memasuki ruangan. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338, perjanjian berlaku bagi para pihak, dengan batasan Pasal 1246-1249.
2. Pintu Keluar Darurat dan Pengakuan Bebas Kunci
Peserta memahami bahwa, sesuai kode keselamatan kebakaran yang berlaku, tidak ada ruangan di [Nama Tempat] yang benar-benar dikunci dari dalam. Setiap ruangan memiliki pintu keluar darurat yang ditandai jelas dan dapat digunakan Peserta sewaktu-waktu tanpa hukuman. Game master memantau setiap sesi dan dapat menjeda atau mengakhiri pengalaman jika keselamatan memerlukan. Nomor darurat nasional: 119.
3. Kebugaran Fisik dan Pengungkapan Medis Mandiri
Peserta menyatakan mampu secara fisik melakukan jongkok ringan, memanjat, dan merangkak sesuai desain ruangan. Peserta telah mengungkapkan kondisi medis yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi jantung, epilepsi, klaustrofobia, gangguan kecemasan atau panik, atau kehamilan, bila partisipasi dapat menimbulkan risiko. [Nama Tempat] dapat menolak layanan jika kondisi yang diungkap menimbulkan risiko tidak wajar.
4. Kebijakan Ponsel, Perekaman, dan Spoiler
Peserta setuju tidak merekam interior ruangan, menghormati pengalaman tamu berikutnya dengan tidak membagikan solusi teka-teki, dan menyimpan ponsel di loker yang disediakan bila diminta. [Nama Tempat] tidak bertanggung jawab atas kerusakan perangkat elektronik pribadi, kacamata, atau pakaian selama permainan.
5. Perawatan Set dan Properti
Peserta setuju mengoperasikan mekanisme teka-teki sebagaimana dimaksudkan, tidak memaksa kunci, tidak melepas panel langit-langit atau dinding, dan melaporkan masalah mekanis kepada game master daripada mencoba memperbaiki. Peserta dapat dikenakan tanggung jawab finansial atas kerusakan set secara sengaja.
6. Pengalaman Horor, Menakut-nakuti, dan Aktor
Untuk tema yang mencakup konten horor, aktor yang menakut-nakuti, atau efek audio-visual intens, Peserta mengakui telah diberi tahu tentang tingkat konten dan secara sukarela menyetujui partisipasi. Staf [Nama Tempat] tidak akan melakukan kontak fisik dengan tamu kecuali untuk logistik permainan rutin.
7. Pelepasan Klaim
Peserta melepaskan dan membebaskan [Nama Tempat], pemilik, game master, aktor, dan karyawannya dari tanggung jawab, klaim, atau tuntutan yang timbul dari partisipasi dalam pengalaman, sejauh diperbolehkan oleh hukum Indonesia. UUPK Pasal 18 melarang klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha secara tidak wajar.
8. Ganti Rugi
Peserta setuju mengganti rugi dan membebaskan [Nama Tempat] terhadap klaim yang diajukan oleh Peserta atau pihak ketiga atas aktivitas Peserta di fasilitas, sejauh tidak disebabkan oleh kelalaian berat atau kesengajaan [Nama Tempat].
9. Izin Media
Peserta memberikan [Nama Tempat] hak memotret atau merekam foto grup pasca permainan dan menggunakannya untuk tujuan pemasaran, kecuali Peserta menolak secara tertulis. Penggunaan data pribadi mengikuti UU Pelindungan Data Pribadi 27/2022 dan menghormati hak atas citra.
10. Hukum yang Berlaku, Domisili, dan Keberlakuan Sebagian
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia. Setiap sengketa diselesaikan secara eksklusif di Pengadilan Negeri [Kota]. Apabila suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
11. Persetujuan Tanda Tangan Elektronik
Peserta menyetujui penandatanganan perjanjian ini secara elektronik berdasarkan UU ITE 11/2008 sebagaimana diubah, dan setuju bahwa tanda tangan elektronik memiliki akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah.